Soal Desakan Ganti Wapres, Mayjen TNI Purn Soenarko Singgung Moralitas dan Intelektualitas Gibran

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:31 WIB
Soal Desakan Ganti Wapres, Mayjen TNI Purn Soenarko Singgung Moralitas dan Intelektualitas Gibran
Potret Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (Instagram @gibran_rakabuming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, di dalam akun Kaskus tersebut, nama akun Fufufafa menuliskan kalimat tak senonoh dan mengarah pada penghinaan sejumlah tokoh publik hingga artis Tanah Air, seperti Prabowo Subianto dan Syahrini.

Mayoritas publik mencurigai bahwa akun Fufufafa tersebut dimiliki oleh Gibran Rakabuming berdasarkan bukti email bisnis kuliner yang dimilikinya dan nomor telepon yang tertaut pada akun tersebut. Tetapi, pihak Gibran Rakabuming sendiri belum memberikan keterangan resmi hingga saat ini.

Lebih lanjut, Mayjen TNI Purn Soenarko menyayangkan jika ratusan juta penduduk Indonesia harus memiliki Wakil Presiden seperti sosok Gibran Rakabuming.

"Kalau orang sana (bilang) itu sudah konstitusional, itu yang menuntut inkonstitusional, ya silakan saja. Kita menyampaikan ini konstitusional, saran, kalau nanti nggak diterima, ya kita akan cari langkah lain. Tapi yang jelas, menurut pandangan kami, aduh miris bangsa Indonesia yang jumlahnya hampir 300 juta ini punya pemimpin seperti itu," kata eks Danjen Kopassus tersebut.

Tak hanya itu, Mayjen TNI Purn Soenarko juga menyoroti kembali keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai melakukan pelanggaran setelah mengubah starat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Gibran Rakabuming dapat mencalonkan diri.

Ia pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Karena Ketua MK-nya pamannya. Jadi di situ melanggar hukum lagi, faktor nepotisme. Karena saya dapat penjelasan dari tim hukum kita, ada di undang-undang berapa saya lupa, yang mengatakan apabila hakim menangani masalah yang berkaitan dengan objek yang punya hubungan keluarga langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri. Kalimatnya wajib, tapi kok dia nggak mengundurkan diri? Itu kan sudah pelanggaran," sahutnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI