Ia pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
"Karena Ketua MK-nya pamannya. Jadi di situ melanggar hukum lagi, faktor nepotisme. Karena saya dapat penjelasan dari tim hukum kita, ada di undang-undang berapa saya lupa, yang mengatakan apabila hakim menangani masalah yang berkaitan dengan objek yang punya hubungan keluarga langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri. Kalimatnya wajib, tapi kok dia nggak mengundurkan diri? Itu kan sudah pelanggaran," sahutnya lagi.