Suara.com - Eks anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku mengetahui informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyuruhnya mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019 hanya dari Mantan Politikus PDIP Saeful Bahri.
Untuk itu, Riezky Aprilia sempat menganggap pernyataan Saeful Bahri yang terus menyebut nama Hasto merupakan dongeng yang tak jelas kebenarannya.
Hal itu disampaikan Riezky saat memberikan keterangannya dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Percakapan itu terjadi ketika Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia di salah satu hotel di Singapura. Saat itu, Saeful Bahri memintanya untuk mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih agar bisa diganti oleh Harun Masiku atas perintah Hasto.
"Pertanyaannya, saudara bilang tadi ada sempat terlontar tadi 'saya apa, dongeng atau apa tadi, dongeng Saeful saya tidak peduli lagi' apa tadi?" kata Penasihat Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2025).
"Iya dongeng," jawab Riezky Aprilia.
"Jadi yang dibilang bahwa saudara itu menjalankan perintah Sekjen, menjalankan perintah pak Hasto Kristiyanto, itu hanya dari mulut si Saeful ya?" lanjut Patra menegaskan.
"Iya mulut Saeful," sahut Riezky Aprilia.
Lebih lanjut, Patra mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) atau surat penugasan dari Hasto yang ditujukan Saeful Bahri ketika menyampaikan permintaan agar Riezky Aprilia mundur.
Baca Juga: Di Sidang Hasto PDIP, Riezky Aprilia Curhat Ditawari Jabatan jika Mau Ngalah dari Harun Masiku
Riezky mengaku tak tahu perihal tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, dia menyebut Saeful tak membuktikan pernyataannya tentang perintah dengan mengonfirmasi langsung kepada Hasto.
"Bukan, saudara nggak pernah setelah diomong tadi, nggak pernah kan konfirmasi?" tanya Patra.
"Tidak," timpal Riezky.
"Tidak ya, itu yang saudara bilang dongeng si Saeful, udah lah capek gitu ya?" cecar Patra
"Iya," sahut Riezky
Patra menegaskan Saeful Bahri akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan sehingga untuk memastikan perintah Hasto memang fakta atau dongen.
"Nanti Saeful akan kita periksa di sini, mana dongeng mana fakta nanti," tegas Patra.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 yang berisi keterangan Riezky. Dalam BAP tersebut, Riezky mengaku mengetahui bahwa Hasto memberi perintah kepada Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Saya ingin tanya, apakah ibu pernah mengetahui selain dari Saeful dan Donny bahwa mereka berdua diperintahkan Sekjen PDI Perjuangan?" tanya Febri.
"Berdasarkan keterangan mereka berdua," jawab Riezky Aprilia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.