Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:14 WIB
Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan keternagan terkait kasua tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Rabu 7 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua tersangka dalam kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap oleh pihaknya yakni OHW, dan H.

Keduanya ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif. Mereka mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).

"Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi," katanya.

Aksi pendirian perusahaan tersebut guna melakukan penyamaran aset hasil judi. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.

Kemudian dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.

Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.

baca juga

Para tersangka sudah menggunakan rekening tersebut sejak 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar.

Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar.

Selain itu, ada juga surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.

"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Kabareskrim Dapat Ajakan Main Slot

Wahyu sebelumnya mengatakan bahwa para pemain judi online tidak memandang usia dan latar belakang profesi. Bahkan, ia sendiri pun mengaku pernah mendapatkan pesan blasting yang menawarkan untuk ikut bermain dalam judi slot tersebut.

"Jangankan masyarakat, kadang-kadang di handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Artinya, mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin,” ucapnya.

Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)
Ilustrasi judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)

Wahyu juga menyampaikan bahwa judi online merupakan kejahatan dengan perputaran uang yang begitu besar. Meski para penjudi rata-rata menggunakan modal yang tidak cukup besar, namun masifnya pengguna membuat perputaran uang yang cukup banyak.

Kemudian, dampak yang ditimbulkan oleh judi online sendiri cukup mengkhawatirkan. Biasanya, para penjudi yang ikut bermain sudah disetting sedemikian rupa untuk kalah dalam permainan.

Sehingga uang yang mereka gunakan sebagai modal habis. Buntutnya membuat keretakan dalam rumah tangga yang berujung perceraian, bahkan ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang timbul akibat judi online.

"Nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak. Ini kan kemungkinan juga melibatkan, tanda kutip, mungkin orang-orang yang bermimpi untuk mendapatkan keuntungan karena kesulitan finansial," ujarnya.

"Sudah finansialnya sulit mendapatkan uang susah dipakai untuk judi, sementara istrinya di rumah mengharap suaminya pulang untuk bisa bawa beras, bawa susu, terjadi di rumah cekcok, ribut, KDRT terjadi, cerai," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 14:08 WIB

164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!

164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 13:18 WIB

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

×