- PT WKM diduga dirugikan akibat penambangan ilegal oleh PT Position
- Fakta persidangan membantah dalih PT Position hanya buka jalan
- Dua karyawan PT WKM dinilai dikriminalisasi meski jadi korban
Suara.com - Perkara pemasangan patok ilegal yang dituduhkan PT Position kepada dua karya PT Wana Kencana Mineral (WKM), terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa kali persidangan pun telah berjalan, dalam perkara ini PT WKM dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pasalnya, kandungan nikel yang ada di lahan milik PT WKM diduga dikeruk oleh PT. Position.
Hal itu sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Menurutnya, yang paling aneh, ketika PT WKM melaporkan illegal mining yang diduga dilakukan PT Position ke Polda Maluku Utara berujung dengan SP3 atau penghentian penyidikannya.
"PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT. WKM. Kemudian PT. Position melaporkan PT. WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan 2 karyawan PT WKM sebagai terdakwa,” kata OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Rolas Sitinjak yang juga salah tim kuasa hukum PT WKM, menegaskan bahwa dalil PT Position yang hanya membuka jalan untuk mempermudah lalu lintas telah terbantahkan.
"Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang ilegal. Ya tindak dong!” tegasnya.
Rolas pun menilai, kegiatan yang dilakukan PT Position telah melampaui batas.
Baca Juga: Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
"Langkah PT. WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan ilegal, yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, dua karyawan PT WKM , Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) yang harus menjadi terdakwa disebutnya merupakan korban kriminalisasi.
"Ini tidak adil. Karyawan PT WKM dikriminalisasi, sedangkan PT Position terbukti illegal mining seolah malah kebal hukum,” tegas Sitinjak.