Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp6,8 triliun.

Uang triliunan rupiah tersebut disita terkait pekara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan uang yang disita penyidik dalam bentuk pecahan rupiah.

"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp6,8 triliun," kata Harli dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Harli menjelaskan, uang Rp6,8 triliun itu belum termasuk mata uang asing yang juga turut disita. Uang dalam bentuk mata uang asing yang ikut disita yakni Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia. Nominalnya sebanyak SGD 12.859.605, USD 13 juta, dan AUD 13.700.

Kemudian, ada juga uang asing pecahan Yuan, Yen, Won, dan Ringgit Malaysia, nilainya Yuan 2.005, Yen 2.000, Won 5.645.000 dan RM 300.

Harli membeberkan, meski dalam bentuk mata uang asing, uang tersebut tetap disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Duta Palma Grup, atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan uang tersebut berasal dari hasil pemblokiran dari anak usaha PT Dalmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yg bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

Uang dari kedua anak perusahaan ini diduga merupakan hasil kejahatan, dan akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adallah PT Palma Lestari,” tutur kata Sutikno, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).

Sutikno menuturkan, perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 39 ayat 1 KUHAP, kata Sutikno, penuntut umum mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.

“Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakpus no 43/pidsus/tpk/2025 PN Jakpus tanggal 29 April 2025,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:34 WIB

Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 15:14 WIB

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB