Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp6,8 triliun.

Uang triliunan rupiah tersebut disita terkait pekara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan uang yang disita penyidik dalam bentuk pecahan rupiah.

"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp6,8 triliun," kata Harli dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Harli menjelaskan, uang Rp6,8 triliun itu belum termasuk mata uang asing yang juga turut disita. Uang dalam bentuk mata uang asing yang ikut disita yakni Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia. Nominalnya sebanyak SGD 12.859.605, USD 13 juta, dan AUD 13.700.

Kemudian, ada juga uang asing pecahan Yuan, Yen, Won, dan Ringgit Malaysia, nilainya Yuan 2.005, Yen 2.000, Won 5.645.000 dan RM 300.

Harli membeberkan, meski dalam bentuk mata uang asing, uang tersebut tetap disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Duta Palma Grup, atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan uang tersebut berasal dari hasil pemblokiran dari anak usaha PT Dalmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yg bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

Uang dari kedua anak perusahaan ini diduga merupakan hasil kejahatan, dan akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adallah PT Palma Lestari,” tutur kata Sutikno, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).

Sutikno menuturkan, perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 39 ayat 1 KUHAP, kata Sutikno, penuntut umum mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.

“Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakpus no 43/pidsus/tpk/2025 PN Jakpus tanggal 29 April 2025,” jelasnya.

Adapun, rincian sita uang senilai Rp479 miliar ini dengan rincian, uang senilai Rp376 miliar, disita dari PT Delimuda Perkasa. Kemudian, uang sebesar Rp103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Diketahui, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakpus bersama-sama dengan korporasi lainnya, yakni PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Adapun PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya telah menyita uang hasil tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha PT Duta Palma Group, total Rp372 miliar.

Pantauan Suara.com di Kejagung, uang hasil korupsi dan TPPU ini ditumpuk di atas meja. Uang itu juga ada yang diletakan di dalam koper, kardus hingga lemari yang terbuat dari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan tersebut terkait PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar itu dilaksanakan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Mulanya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/10/2024).

Sementara di tempat tersebut, penyidik menyita sebanyak Rp63 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika ditotal penggeledahan pertama Rp 63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

Qohar mengemukakan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah Gedung Palma Tower yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari tempat tersebut, peyidik kembali menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar, hingga yen. Total uang tunai yang disita oleh penyidik senilai Rp372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," jelas Qohar.

Qohar menyebut, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Kejaksaan Agung, sebelumnya juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Kejagung juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:34 WIB

Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 15:14 WIB

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:35 WIB

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:30 WIB

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:07 WIB

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:48 WIB

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB