Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:26 WIB
Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!
ILUSTRASI--Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar Bayar Buzzer, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik! (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Pers menyampaikan hasil penilaian terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menanggapi itu, Dewan Pers menyatakan produk berita yang digarap oleh Tian Bahtiar bukan termasuk karya jurnalistik. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dari pihak JakTV dan Kejagung. 

“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” kata Ninik, dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (9/5/2025).

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

Diketahui, Tian Bahtiar kala menjabat sebagai Direktur Pemberitaan disebut berkongkalikong dengan Marcella Santoso selaku kuasa hukum dari para tersangka maupun terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. Kekinian, Tian Bahtiar telah resmi ditahan Kejagung karena dianggap menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Korps Adhyaksa itu. 

Kemudian, Ninik juga menyampaikan, jika kerja sama yang dilakukan Tian Bahtiar dengan Marcella Santoso bukanlah kegiatan jurnalistik.

“Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik,” katanya.

“Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” imbuhnya.

Sebelum memutuskan perkara ini, lanjut Ninik, pihaknya telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, lewat zoom namun yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara, dalam klarifikasinya JakTV mengaku jika yang dilakukan Tian merupakan kerjasama dalam bentuk paket program, antara JakTV dengan mitra justisia senilai Rp484 juta.

Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri depan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri depan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Paket tersebut berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV, sebanyak 4 kalo. Kemudian, ada juga seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV.

“Dalam kerjasama tersebut, JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis,” kata Nunik menyatakan klarifikasi pihak JakTV.

Kemudian, empat seminar yang dibuat sudah terselenggara di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025.

Uang senilai Rp484 juta diterima oleh JakTV, secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya.

Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. 

Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian.

Tian sendiri diketahui, selain menjadi Direktur Pemberitaan, saat itu dirinya juga merangkap sebagai tenaga marketing.

Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ninik, dalam klasifikasinya, menyatakan jika penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. 

“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung juga telah menjerat Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka baru dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Adhiya Muzzaki disebut berperan menyebarkan narasi buruk atas sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung. Adhiya Muzzaki juga disebut bos buzzer yang memiliki 150 anggota. Tiap satu buzzer pun diupah sebesar Rp1,5 juta demi 'menyerang' Kejagung melalui media sosial. 

Penampakan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki saat digiring oleh oleh beberapa petugas di Kejagung. Adhiya Muzakki merupakan tersangka baru terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara yang turut menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki saat digiring oleh oleh beberapa petugas di Kejagung. Adhiya Muzakki merupakan tersangka baru terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara yang turut menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar tersangka. (Suara.com/Faqih)

Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara Junaedi Saibih yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan atau dibayar.

Penahanan Tian Bahtiar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan unsur pidana.

Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.

Kemudian, dalam perkara ini, Ninik mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi diantaranya agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.

Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis, sebagaimana tertuang dalam butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI