Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:08 WIB
Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'
ILUSTRASI. Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI