Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menjadi salah satu unsur pendukung dalam satgas tersebut dan bukan sebagai pemimpin utama.
"Leading sector-nya tetap dari Satgas Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Tito menyebutkan, peran Kemendagri dalam Satgas Terpadu lebih terfokus pada penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun melakukan pelanggaran.
"Tugas utama satgas ini antara lain adalah penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar," jelasnya.
Menurut Tito, ormas tersebut berbadan hukum, maka kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.
Namun, untuk ormas yang hanya terdaftar di Kemendagri dan tidak berbadan hukum, sanksi administratif menjadi kewenangan pihaknya.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah Kemendagri," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana, tetap menjadi ranah aparat penegak hukum seperti kepolisian.
"Kalau pidana, otomatis penegak hukum yaitu kepolisian yang menangani. Kalau yang berbadan hukum, itu dari Kementerian Hukum," lanjut Tito.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
Tito juga menegaskan bahwa Kemendagri berwenang untuk mencabut status keterdaftaran ormas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dianggap meresahkan atau mengganggu kepentingan umum.