Komnas HAM Ganti Ketua, Anis Hidayah Gantikan Atnike Nova Sigiro

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:51 WIB
Komnas HAM Ganti Ketua, Anis Hidayah Gantikan Atnike Nova Sigiro
Anis Hidayah menjadi Ketua Komnas HAM menggantikan Atnike Nova Sigiro. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengalami pergantian struktur.

Jabatan ketua lembaga tersebut kini dijabat Anis Hidayah, menggantikan Atnike Nova Sigiro yang kemudian menduduki posisi Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

Perubahan struktur itu diumumkan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah.

Keputusan diambil berdasarkan sidang paripurna yang digelar pada 7 Mei 2025 dan tertuang dalam surat keputusan bernomor, Nomor: 07/PS.00/04/V/2025.

"Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada 7 Mei 2025 telah diselenggarakan Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022-2027," kata Henry lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.

Adapun struktur baru Komnas HAM sebeagai berikut:

    • Ketua : Anis Hidayah
    • Wakil Ketua Eksternal : Putu Elvina
    • Wakil Ketua Internal : Prabianto Mukti Wibowo
    • Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM : Atnike Nova Sigiro
  1. Pendidikan dan Penyuluhan : Abdul Haris Semendawai
  2. Pengkajian dan Penelitian : Uli Parulian Sihombing

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM : Pramono Ubaid Tanthowi

  1. Pemantauan : Saurlin Pandapotan Siagian
  2. Mediasi : Pramono Ubaid Tanthowi
  3. Pengaduan : Prabianto Mukti Wibowo

Untuk diketahui, penunjukkan Atnike sebagai ketua Komnnas HAM sempat memicu kontroversi pada 2022 lalu.

Karena penunjukkan itu dilakukan langsung oleh Komisi III DPR RI. Umumnya pemilihan ketua ditentukan lewat sidang paripurna di internal anggota Komnas HAM.

Baca Juga: Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU

Atnike pun sempat membantah bahwa penunjukkan oleh DPR akan mempengaruhi independensi Komnas HAM.

"Soal independensi, saya rasa silakan nanti dinilai. Bagaimana hasil kerja komisi yang baru ini nantinya, komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM," kata Senin 14 November 2022.

Belakangan, Atnike pun dikukuhkan sebagai ketua lewat sidang paripurna yang digelar.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mundur dari posisi tersebut. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun susunan struktur kerja Komnas HAM sebelumnya, posisi Wakil Ketua Internal dijabat oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai.

Koordinasi Subkomisi Penegakan HAM dijabat oleh Uli Parulian Sihombing dengan membawahi Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Sementara untuk Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan kedua jabatan juga diduduki Uli Parulian Sihombing.

Subkomisi Pemajuan HAM dijabat Anis Hidayah dengan membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan , Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P Siagian.

Sebelumnya diberitakan, Atnike Nova Sigiro dipilih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode 2022-2027.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna internal Komnas HAM yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat pada Senin 14 November 2022.

Sebelum diputuskan menjadi ketua, nama Atnike sebelumnya telah diumumkan Komisi III DPR sebagai Ketua Komnas HAM.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan undang-undang.

Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo, kala itu, memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3.

Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.

"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.

Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.

"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI