Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 10:44 WIB
Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum

Mereka menekankan agar TNI fokus terhadap aspek pertahanan serta tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," katanya menambahkan.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Padahal, menurut mereka, pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.

"Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, surat perintah Pamglima TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

Baca Juga: UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI