Suara.com - Pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia oleh prajurit TNI dinilai menggunakan payung hukum dari UU TNI yang baru.
UU tersebut diketahui baru saja disahkan revisinya pada Maret 2025 lalu.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menjelaskan bahwa UU tersebut memang menungkinkan prajurit TNI menduduki lebih banyak lembaga pemerintahan.
"Undang-Undang TNI yang hasil revisi kan juga dimasukkan bahwa ada militer aktif yang bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Tercantum juga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di situ," jelas Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025).
Selain UU TNI, lanjut Ginting, UU Kejaksaan juga disebut sebagai landasan hukum dari penjagaan seluruh kantor kejaksaan tersebut.
Ginting menjelaskan bahwa pada UU Kejaksaan itu juga tercantum lembaga Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer.
"Saya kira ini berangkatnya payung hukumnya dari situ, sehingga TNI dilibatkan untuk menjaga atau memberikan pengamanan kepada Kejaksaan Agung dan seterusnya sampai instansi di bawah," kata dia.
Landasan hukum itu kemudian juga diperkuat dengan nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung dan Mabes TNI.
Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan itu juga tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca Juga: UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
Menurut Ginting, pengamanan yang diperintahkan oleh Panglina TNI Jenderal Agus Subiyanto itu bersifat terbuka sebagaimana tertulis pada pernyataan perintah tersebut.