Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 12 Mei 2025 | 10:44 WIB
Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Suara.com - Pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia oleh prajurit TNI dinilai menggunakan payung hukum dari UU TNI yang baru.

UU tersebut diketahui baru saja disahkan revisinya pada Maret 2025 lalu.

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menjelaskan bahwa UU tersebut memang menungkinkan prajurit TNI menduduki lebih banyak lembaga pemerintahan.

"Undang-Undang TNI yang hasil revisi kan juga dimasukkan bahwa ada militer aktif yang bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Tercantum juga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di situ," jelas Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025).

Selain UU TNI, lanjut Ginting, UU Kejaksaan juga disebut sebagai landasan hukum dari penjagaan seluruh kantor kejaksaan tersebut.

Ginting menjelaskan bahwa pada UU Kejaksaan itu juga tercantum lembaga Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer.

"Saya kira ini berangkatnya payung hukumnya dari situ, sehingga TNI dilibatkan untuk menjaga atau memberikan pengamanan kepada Kejaksaan Agung dan seterusnya sampai instansi di bawah," kata dia.

Landasan hukum itu kemudian juga diperkuat dengan nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung dan Mabes TNI.

Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan itu juga tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Menurut Ginting, pengamanan yang diperintahkan oleh Panglina TNI Jenderal Agus Subiyanto itu bersifat terbuka sebagaimana tertulis pada pernyataan perintah tersebut.

"Karena dilakukan perintahnya per 1 Mei, jadi personil yang ditunjuk dalam pengamanan itu dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur di wilayah jajaran masing-masing kodam dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan. Jadi tiap bulan berganti," jelasnya.

Dalam isi telegram itu dikatakan kalau TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Ilustrasi TNI [Antara]
Ilustrasi TNI [Antara]

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta TNI Fokus Ranah Pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejaksaan Cukup Oleh Satpam

Minta TNI Fokus Ranah Pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejaksaan Cukup Oleh Satpam

News | Senin, 12 Mei 2025 | 08:44 WIB

Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 16:51 WIB

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 15:15 WIB

UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:33 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB