2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.
3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas
Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.
4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap
OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:
- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
- Pada 1 Januari 2025, diturunkan menjadi nol koma dua persen.
- Mulai 1 Januari 2026, bunga maksimal menjadi nol koma satu persen.
Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik bunga tinggi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, biaya pinjaman lebih terjangkau dan transparan bagi debitur.
5. Denda Keterlambatan Pinjaman Konsumtif Turun
Selain bunga, OJK juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif:
- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.