Suara.com - John Refra alias John Kei, Rosario de Marshal atau Hercules, dan Basri Sangaji, merupakan tiga nama yang dikenal luas di balik profesi penagihan hutang atau Debt Collector di Indonesia.
Ketiganya menjadi simbol dominasi kelompok dari Indonesia Timur dalam dunia penagihan utang. Nama mereka pun masih melegenda sampai saat ini.
Profesi Debt Collector identik dengan ketegasan dan kerap diwarnai dengan kekerasan. Atas dasar itu, publik sering menganggap Debt Collector sebagai momok menakutkan, terutama bagi nasabah yang menunggak pembayaran.
Mengutip ulasan berbagai sumber, profesi Debt Collector semakin dikenal masyarakat Indonesia sejak era 1990-an.
Dalam banyak kasus, penagihan utang tidak hanya dilakukan oleh lembaga keuangan resmi, tetapi juga oleh individu atau kelompok yang memiliki reputasi kuat dan metode penagihan ekstrem.
Fakta inilah yang membuat nama-nama seperti John Kei, Hercules, dan Basri Sangaji mencuat ke permukaan. Bahkan, menjadi bagian dari sejarah kelam dunia premanisme di Tanah Air.
Ketiga sosok ini tidak datang dari latar belakang yang sama, tetapi mereka memiliki satu kesamaan, yakni hijrah ke Jakarta dan menjadi tokoh sentral dalam jaringan penagih utang ilegal.
Dikutip dari CNBC, John Kei mulai dikenal setelah tiba di Jakarta tahun 1992 untuk menghindari kejaran polisi dari Maluku dan Surabaya.
Sementara itu, Basri Sangaji datang untuk mengadu nasib. Sedangkan Hercules, yang dulunya Tenaga Bantuan Operasi (TBO) Kopassus di Timor Timur, ikut hijrah ke ibu kota bersama tentara.
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
Menurut peneliti Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018), pada masa Orde Baru, jasa kelompok ini digunakan oleh masyarakat maupun elite politik untuk menjaga “ketertiban”.
Awalnya mereka bergerak sendiri, tetapi kemudian membentuk kelompok besar berdasarkan asal-usul daerah. John Kei memimpin kelompok dari Pulau Kei, Basri dari Haruku, dan Hercules dari Timor.
Dalam waktu singkat, ketiganya mendirikan jaringan yang sangat terorganisir, bergerak tidak hanya di dunia premanisme, tetapi juga merambah sektor bisnis penagihan utang dan makelar tanah.
Akar kekuasaan mereka semakin kuat ketika krisis ekonomi 1998 melanda. Saat itu, banyak bank swasta kolaps dan meninggalkan tumpukan kredit macet.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan dan lembaga keuangan mulai menggunakan jasa kelompok penagih utang ini.
Debt Collector ilegal pun bermunculan. Anak buah dari ketiga tokoh ini mendirikan bisnis serupa. Bahkan, keberadaan mereka merambah ke bisnis pengamanan lahan-lahan sengketa di Jakarta, yang saat itu masih semrawut dan rawan konflik kepemilikan.
Reputasi mereka sebagai raja debt collector juga dibangun melalui konflik berdarah. Salah satunya terjadi pada 2002, ketika kelompok Hercules bentrok dengan kelompok Basri Sangaji.
Dalam insiden itu, Hercules sempat dijadikan tersangka pembunuhan Basri. John Kei juga sempat didakwa dalam kasus pembunuhan yang menguatkan citranya sebagai figur yang disegani dan ditakuti.
Kini, meski zaman telah berubah, bayang-bayang ketiganya masih menyelimuti dunia penagihan utang. John Kei saat ini kembali mendekam di balik jeruji besi usai melakukan penyerangan terhadap saudaranya di Tangerang.
Sementara Hercules dikabarkan sudah meninggalkan dunia preman dan menekuni bisnis legal. Basri Sangaji sendiri telah wafat, tetapi namanya masih kerap disebut dalam literasi urban terkait dunia Debt Collector Indonesia.
Profesi Debt Collector hingga kini tetap menjadi perbincangan. Apalagi dengan menjamurnya perusahaan pinjaman online ilegal, banyak nasabah bermasalah yang kembali dihantui kedatangan para penagih utang bergaya preman.
Pemerintah pun sudah mulai merumuskan aturan baru tentang Debt Collector 2025 demi mengatasi penyimpangan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi dari dunia preman menjadi jaringan penagih utang bukanlah hal baru di Indonesia.
Kisah para "raja" penagih utang ini menjadi bukti bagaimana kekuasaan informal dapat melebur ke dalam sektor ekonomi modern, terutama di tengah kekosongan hukum yang jelas dalam praktik penagihan utang.
Aturan Debt Collector Tagih Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/12/25619-ojk.jpg)
Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.
Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.
1. Pembatasan Jam Operasional
OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.
2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.
3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas
Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.
4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap
OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:
- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.
- Pada 1 Januari 2025, diturunkan menjadi nol koma dua persen.
- Mulai 1 Januari 2026, bunga maksimal menjadi nol koma satu persen.
Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik bunga tinggi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, biaya pinjaman lebih terjangkau dan transparan bagi debitur.
5. Denda Keterlambatan Pinjaman Konsumtif Turun
Selain bunga, OJK juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif:
- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.
- Tahun 2025: maksimal nol koma dua persen per hari.
- Tahun 2026: maksimal nol koma satu persen per hari.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif agar konsumen tidak terjerat utang yang makin menumpuk hanya karena keterlambatan bayar. Perusahaan pinjol wajib mencantumkan informasi ini secara jelas kepada debitur.
6. Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Produktif
Untuk kategori pinjaman produktif, OJK juga memberlakukan pengaturan bunga dan denda yang berbeda:
- Per 1 Januari 2024: bunga harian maksimal nol koma satu persen.
- Per 1 Januari 2026: diturunkan menjadi nol koma nol enam tujuh persen.
- Denda keterlambatan disesuaikan dengan besaran bunga yang berlaku di masing-masing tahun tersebut.
Pinjaman produktif sendiri umumnya digunakan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ekonomi produktif tanpa membebani pelaku usaha.
7. Batasan Pinjaman Aktif
Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol dalam waktu bersamaan. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang bisa memicu risiko gagal bayar berantai.
Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki sistem mitigasi risiko yang kuat, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK berharap industri layanan pinjaman online bisa tumbuh secara berkelanjutan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan pinjol secara bijak dan selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui situs resmi OJK.