Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

Riki Chandra

Senin, 12 Mei 2025 | 17:45 WIB
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
Ilustrasi 3 "Raja" Debt Collector terkenal di Indonesia. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - John Refra alias John Kei, Rosario de Marshal atau Hercules, dan Basri Sangaji, merupakan tiga nama yang dikenal luas di balik profesi penagihan hutang atau Debt Collector di Indonesia.

Ketiganya menjadi simbol dominasi kelompok dari Indonesia Timur dalam dunia penagihan utang. Nama mereka pun masih melegenda sampai saat ini.

Profesi Debt Collector identik dengan ketegasan dan kerap diwarnai dengan kekerasan. Atas dasar itu, publik sering menganggap Debt Collector sebagai momok menakutkan, terutama bagi nasabah yang menunggak pembayaran.

Mengutip ulasan berbagai sumber, profesi Debt Collector semakin dikenal masyarakat Indonesia sejak era 1990-an.

Dalam banyak kasus, penagihan utang tidak hanya dilakukan oleh lembaga keuangan resmi, tetapi juga oleh individu atau kelompok yang memiliki reputasi kuat dan metode penagihan ekstrem.

Fakta inilah yang membuat nama-nama seperti John Kei, Hercules, dan Basri Sangaji mencuat ke permukaan. Bahkan, menjadi bagian dari sejarah kelam dunia premanisme di Tanah Air.

Ketiga sosok ini tidak datang dari latar belakang yang sama, tetapi mereka memiliki satu kesamaan, yakni hijrah ke Jakarta dan menjadi tokoh sentral dalam jaringan penagih utang ilegal.

Dikutip dari CNBC, John Kei mulai dikenal setelah tiba di Jakarta tahun 1992 untuk menghindari kejaran polisi dari Maluku dan Surabaya.

Sementara itu, Basri Sangaji datang untuk mengadu nasib. Sedangkan Hercules, yang dulunya Tenaga Bantuan Operasi (TBO) Kopassus di Timor Timur, ikut hijrah ke ibu kota bersama tentara.

baca juga

Menurut peneliti Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018), pada masa Orde Baru, jasa kelompok ini digunakan oleh masyarakat maupun elite politik untuk menjaga “ketertiban”.

Awalnya mereka bergerak sendiri, tetapi kemudian membentuk kelompok besar berdasarkan asal-usul daerah. John Kei memimpin kelompok dari Pulau Kei, Basri dari Haruku, dan Hercules dari Timor.

Dalam waktu singkat, ketiganya mendirikan jaringan yang sangat terorganisir, bergerak tidak hanya di dunia premanisme, tetapi juga merambah sektor bisnis penagihan utang dan makelar tanah.

Akar kekuasaan mereka semakin kuat ketika krisis ekonomi 1998 melanda. Saat itu, banyak bank swasta kolaps dan meninggalkan tumpukan kredit macet.

Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan dan lembaga keuangan mulai menggunakan jasa kelompok penagih utang ini.

Debt Collector ilegal pun bermunculan. Anak buah dari ketiga tokoh ini mendirikan bisnis serupa. Bahkan, keberadaan mereka merambah ke bisnis pengamanan lahan-lahan sengketa di Jakarta, yang saat itu masih semrawut dan rawan konflik kepemilikan.

Reputasi mereka sebagai raja debt collector juga dibangun melalui konflik berdarah. Salah satunya terjadi pada 2002, ketika kelompok Hercules bentrok dengan kelompok Basri Sangaji.

Dalam insiden itu, Hercules sempat dijadikan tersangka pembunuhan Basri. John Kei juga sempat didakwa dalam kasus pembunuhan yang menguatkan citranya sebagai figur yang disegani dan ditakuti.

Kini, meski zaman telah berubah, bayang-bayang ketiganya masih menyelimuti dunia penagihan utang. John Kei saat ini kembali mendekam di balik jeruji besi usai melakukan penyerangan terhadap saudaranya di Tangerang.

Sementara Hercules dikabarkan sudah meninggalkan dunia preman dan menekuni bisnis legal. Basri Sangaji sendiri telah wafat, tetapi namanya masih kerap disebut dalam literasi urban terkait dunia Debt Collector Indonesia.

Profesi Debt Collector hingga kini tetap menjadi perbincangan. Apalagi dengan menjamurnya perusahaan pinjaman online ilegal, banyak nasabah bermasalah yang kembali dihantui kedatangan para penagih utang bergaya preman.

Pemerintah pun sudah mulai merumuskan aturan baru tentang Debt Collector 2025 demi mengatasi penyimpangan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi dari dunia preman menjadi jaringan penagih utang bukanlah hal baru di Indonesia.

Kisah para "raja" penagih utang ini menjadi bukti bagaimana kekuasaan informal dapat melebur ke dalam sektor ekonomi modern, terutama di tengah kekosongan hukum yang jelas dalam praktik penagihan utang.

Aturan Debt Collector Tagih Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]

Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.

Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.

1. Pembatasan Jam Operasional

OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.

2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.

3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas

Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.

4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap

OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:

- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.

- Pada 1 Januari 2025, diturunkan menjadi nol koma dua persen.

- Mulai 1 Januari 2026, bunga maksimal menjadi nol koma satu persen.

Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik bunga tinggi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, biaya pinjaman lebih terjangkau dan transparan bagi debitur.

5. Denda Keterlambatan Pinjaman Konsumtif Turun

Selain bunga, OJK juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif:

- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.

- Tahun 2025: maksimal nol koma dua persen per hari.

- Tahun 2026: maksimal nol koma satu persen per hari.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif agar konsumen tidak terjerat utang yang makin menumpuk hanya karena keterlambatan bayar. Perusahaan pinjol wajib mencantumkan informasi ini secara jelas kepada debitur.

6. Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Produktif

Untuk kategori pinjaman produktif, OJK juga memberlakukan pengaturan bunga dan denda yang berbeda:

- Per 1 Januari 2024: bunga harian maksimal nol koma satu persen.

- Per 1 Januari 2026: diturunkan menjadi nol koma nol enam tujuh persen.

- Denda keterlambatan disesuaikan dengan besaran bunga yang berlaku di masing-masing tahun tersebut.

Pinjaman produktif sendiri umumnya digunakan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ekonomi produktif tanpa membebani pelaku usaha.

7. Batasan Pinjaman Aktif

Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol dalam waktu bersamaan. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang bisa memicu risiko gagal bayar berantai.

Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki sistem mitigasi risiko yang kuat, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK berharap industri layanan pinjaman online bisa tumbuh secara berkelanjutan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan pinjol secara bijak dan selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui situs resmi OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:09 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:18 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Terkini

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

Kalbar | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

News | Senin, 28 September 2026 | 16:01 WIB

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Batam | Senin, 28 September 2026 | 15:57 WIB

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 15:55 WIB

×