Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

Riki Chandra

Senin, 12 Mei 2025 | 17:45 WIB
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
Ilustrasi 3 "Raja" Debt Collector terkenal di Indonesia. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - John Refra alias John Kei, Rosario de Marshal atau Hercules, dan Basri Sangaji, merupakan tiga nama yang dikenal luas di balik profesi penagihan hutang atau Debt Collector di Indonesia.

Ketiganya menjadi simbol dominasi kelompok dari Indonesia Timur dalam dunia penagihan utang. Nama mereka pun masih melegenda sampai saat ini.

Profesi Debt Collector identik dengan ketegasan dan kerap diwarnai dengan kekerasan. Atas dasar itu, publik sering menganggap Debt Collector sebagai momok menakutkan, terutama bagi nasabah yang menunggak pembayaran.

Mengutip ulasan berbagai sumber, profesi Debt Collector semakin dikenal masyarakat Indonesia sejak era 1990-an.

Dalam banyak kasus, penagihan utang tidak hanya dilakukan oleh lembaga keuangan resmi, tetapi juga oleh individu atau kelompok yang memiliki reputasi kuat dan metode penagihan ekstrem.

Fakta inilah yang membuat nama-nama seperti John Kei, Hercules, dan Basri Sangaji mencuat ke permukaan. Bahkan, menjadi bagian dari sejarah kelam dunia premanisme di Tanah Air.

Ketiga sosok ini tidak datang dari latar belakang yang sama, tetapi mereka memiliki satu kesamaan, yakni hijrah ke Jakarta dan menjadi tokoh sentral dalam jaringan penagih utang ilegal.

Dikutip dari CNBC, John Kei mulai dikenal setelah tiba di Jakarta tahun 1992 untuk menghindari kejaran polisi dari Maluku dan Surabaya.

Sementara itu, Basri Sangaji datang untuk mengadu nasib. Sedangkan Hercules, yang dulunya Tenaga Bantuan Operasi (TBO) Kopassus di Timor Timur, ikut hijrah ke ibu kota bersama tentara.

baca juga

Menurut peneliti Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018), pada masa Orde Baru, jasa kelompok ini digunakan oleh masyarakat maupun elite politik untuk menjaga “ketertiban”.

Awalnya mereka bergerak sendiri, tetapi kemudian membentuk kelompok besar berdasarkan asal-usul daerah. John Kei memimpin kelompok dari Pulau Kei, Basri dari Haruku, dan Hercules dari Timor.

Dalam waktu singkat, ketiganya mendirikan jaringan yang sangat terorganisir, bergerak tidak hanya di dunia premanisme, tetapi juga merambah sektor bisnis penagihan utang dan makelar tanah.

Akar kekuasaan mereka semakin kuat ketika krisis ekonomi 1998 melanda. Saat itu, banyak bank swasta kolaps dan meninggalkan tumpukan kredit macet.

Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan dan lembaga keuangan mulai menggunakan jasa kelompok penagih utang ini.

Debt Collector ilegal pun bermunculan. Anak buah dari ketiga tokoh ini mendirikan bisnis serupa. Bahkan, keberadaan mereka merambah ke bisnis pengamanan lahan-lahan sengketa di Jakarta, yang saat itu masih semrawut dan rawan konflik kepemilikan.

Reputasi mereka sebagai raja debt collector juga dibangun melalui konflik berdarah. Salah satunya terjadi pada 2002, ketika kelompok Hercules bentrok dengan kelompok Basri Sangaji.

Dalam insiden itu, Hercules sempat dijadikan tersangka pembunuhan Basri. John Kei juga sempat didakwa dalam kasus pembunuhan yang menguatkan citranya sebagai figur yang disegani dan ditakuti.

Kini, meski zaman telah berubah, bayang-bayang ketiganya masih menyelimuti dunia penagihan utang. John Kei saat ini kembali mendekam di balik jeruji besi usai melakukan penyerangan terhadap saudaranya di Tangerang.

Sementara Hercules dikabarkan sudah meninggalkan dunia preman dan menekuni bisnis legal. Basri Sangaji sendiri telah wafat, tetapi namanya masih kerap disebut dalam literasi urban terkait dunia Debt Collector Indonesia.

Profesi Debt Collector hingga kini tetap menjadi perbincangan. Apalagi dengan menjamurnya perusahaan pinjaman online ilegal, banyak nasabah bermasalah yang kembali dihantui kedatangan para penagih utang bergaya preman.

Pemerintah pun sudah mulai merumuskan aturan baru tentang Debt Collector 2025 demi mengatasi penyimpangan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi dari dunia preman menjadi jaringan penagih utang bukanlah hal baru di Indonesia.

Kisah para "raja" penagih utang ini menjadi bukti bagaimana kekuasaan informal dapat melebur ke dalam sektor ekonomi modern, terutama di tengah kekosongan hukum yang jelas dalam praktik penagihan utang.

Aturan Debt Collector Tagih Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]

Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.

Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.

1. Pembatasan Jam Operasional

OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.

2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.

3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas

Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.

4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap

OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:

- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.

- Pada 1 Januari 2025, diturunkan menjadi nol koma dua persen.

- Mulai 1 Januari 2026, bunga maksimal menjadi nol koma satu persen.

Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik bunga tinggi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, biaya pinjaman lebih terjangkau dan transparan bagi debitur.

5. Denda Keterlambatan Pinjaman Konsumtif Turun

Selain bunga, OJK juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif:

- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.

- Tahun 2025: maksimal nol koma dua persen per hari.

- Tahun 2026: maksimal nol koma satu persen per hari.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif agar konsumen tidak terjerat utang yang makin menumpuk hanya karena keterlambatan bayar. Perusahaan pinjol wajib mencantumkan informasi ini secara jelas kepada debitur.

6. Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Produktif

Untuk kategori pinjaman produktif, OJK juga memberlakukan pengaturan bunga dan denda yang berbeda:

- Per 1 Januari 2024: bunga harian maksimal nol koma satu persen.

- Per 1 Januari 2026: diturunkan menjadi nol koma nol enam tujuh persen.

- Denda keterlambatan disesuaikan dengan besaran bunga yang berlaku di masing-masing tahun tersebut.

Pinjaman produktif sendiri umumnya digunakan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ekonomi produktif tanpa membebani pelaku usaha.

7. Batasan Pinjaman Aktif

Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol dalam waktu bersamaan. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang bisa memicu risiko gagal bayar berantai.

Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki sistem mitigasi risiko yang kuat, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK berharap industri layanan pinjaman online bisa tumbuh secara berkelanjutan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan pinjol secara bijak dan selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui situs resmi OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar

Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:11 WIB

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:06 WIB

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:25 WIB

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:07 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×