- Mulai 1 Januari 2026, bunga maksimal menjadi nol koma satu persen.
Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik bunga tinggi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, biaya pinjaman lebih terjangkau dan transparan bagi debitur.
5. Denda Keterlambatan Pinjaman Konsumtif Turun
Selain bunga, OJK juga menetapkan batas maksimal denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif:
- Tahun 2024: maksimal nol koma tiga persen per hari.
- Tahun 2025: maksimal nol koma dua persen per hari.
- Tahun 2026: maksimal nol koma satu persen per hari.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif agar konsumen tidak terjerat utang yang makin menumpuk hanya karena keterlambatan bayar. Perusahaan pinjol wajib mencantumkan informasi ini secara jelas kepada debitur.
6. Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Produktif
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
Untuk kategori pinjaman produktif, OJK juga memberlakukan pengaturan bunga dan denda yang berbeda: