Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Ini Bocoran Jumlah dan Tanggalnya dari Presiden Prabowo

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 11:23 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Ini Bocoran Jumlah dan Tanggalnya dari Presiden Prabowo
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kolase/Pixabay/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, tunjangan suami istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi.

Berikutnya, tunjangan anak akan diberikan maksimal pada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum punya penghasilan sendiri. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gapok untuk tiap anak.

Selanjutnya, ada tunjangan beras yang diberikan pada PNS dan anggota keluarga yang jadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram.

Ketentuan mengenai besaran tunjangan pangan telah tertuang dalam Peraturan Direktur jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.

Dengan adanya gaji ke-13 yang akan cair pada pertengahan tahun ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus keuangan bagi para ASN dan pensiunan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

Meski pencairan sudah dipastikan terjadi pada Juni, ASN diimbau tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing untuk informasi teknis lebih lanjut.

Jadi, bagi para penerima, ada baiknya mulai merencanakan penggunaan gaji ke-13 PNS secara bijak agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang.

Baca Juga: Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI