Eks Menkominfo Johnny Plate Gigit Jari! MA Tolak PK Kasus Korupsi BTS 4G

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:37 WIB
Eks Menkominfo Johnny Plate Gigit Jari! MA Tolak PK Kasus Korupsi BTS 4G
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat di ruang sidang. (Antara)

Suara.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditolak Mahkamah Agung.

PK yang diajukan eks politikus itu terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip Antara dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Sebelumnya, MA pada hari Selasa 9 Juli 2024 telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Divonis 15 Tahun

baca juga

Seperti diberitakan, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Putusan banding yang diucapkan pada hari Senin 12 Februari 2024 itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.

Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Hukuman Diperberat

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperat hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara

Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 18:18 WIB

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

News | Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB

Pernah Tur Helikopter Bersama Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di MA

Pernah Tur Helikopter Bersama Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di MA

News | Kamis, 24 April 2025 | 14:29 WIB

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

News | Rabu, 23 April 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:39 WIB

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:37 WIB

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:35 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:30 WIB

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:28 WIB

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:27 WIB

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:26 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:25 WIB

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:24 WIB

×