9 Ciri dan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, Guru Paling Banyak Jadi Korban!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 17:22 WIB
9 Ciri dan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, Guru Paling Banyak Jadi Korban!
Terjerat Pinjol Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK:

1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.

2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.

3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.

4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.

5. Penagihan dilakukan dengan ancaman atau teror.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Identitas pengelola dan kantor tidak jelas.

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi di HP.

9. Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi AFPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI