Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Padahal, sudah banyak pinjol resmi yang dilegalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada risiko besar kerugian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di balik kemudahan meminjam uang secara instan dan cepat. Lebih-lebih bagi mereka yang tergolong kelompok rentan.
OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat pinjol hingga investasi ilegal telah menembus angka fantastis.
Dalam laporan terbaru OJK, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan ini menurun dibanding Februari 2025 yang mencatat 31,06 persen year on year.
Meski pertumbuhannya sedikit melambat, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa total pembiayaan dari industri fintech resmi mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.
Data OJK mencatat, sepanjang 2018–2022, kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun.
Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan guru (42 persen), pekerja terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK:
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.
2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.
3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.
4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
5. Penagihan dilakukan dengan ancaman atau teror.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Identitas pengelola dan kantor tidak jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi di HP.
9. Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi AFPI.
Agar tidak menjadi korban berikutnya, lakukan langkah-langkah berikut:
- Susun rencana keuangan secara rutin.
- Tingkatkan literasi keuangan melalui edukasi daring.
- Hindari gaya hidup konsumtif.
- Jangan gunakan pinjaman untuk hal tidak produktif.
- Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
- Jauhi praktik gali lubang tutup lubang.
Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Ini penting dilakukan sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.
![Pusing terjerat pinjol. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/13/94805-pinjol.jpg)
Untuk diketahui, pelaku pinjol ilegal kini menggunakan berbagai teknik manipulasi seperti menggunakan nama aplikasi serupa pinjol resmi, membuat website palsu, hingga menyebar iklan di media sosial yang menjanjikan pencairan dana tanpa syarat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa total kerugian akibat pinjol ilegal dan salah investasi mencapai Rp 14 triliun. Ini memperkuat urgensi untuk memperketat edukasi masyarakat soal fintech ilegal.
Banyak korban pinjol ilegal mengaku mendapat ancaman, teror lewat media sosial, bahkan penyebaran data pribadi. Beberapa di antaranya mengalami gangguan psikologis serius akibat tekanan penagihan.
Melalui berbagai program nasional, OJK bersama lembaga terkait terus mendorong peningkatan literasi digital, termasuk pengenalan terhadap ciri-ciri pinjaman online legal dan prosedur pengaduan jika menjadi korban.
Di sisi lain, pakar keuangan menyarankan agar masyarakat hanya mengambil pinjaman untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha atau biaya pendidikan, bukan untuk konsumsi sesaat seperti gadget atau gaya hidup mewah.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan langkah pencegahannya, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan terhindar dari jeratan utang berbunga tinggi.