Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:16 WIB
Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar setiap pemerintah daerah (pemda) menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025/2026 sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Hal tersebut penting untuk mencegah terjadi kecurangan ataupun upaya penyelewengan lainnya saat proses SPMB.

"Ya pokoknya ikuti sesuai aturan aja, sudah ditetapkan oleh Kementerian Diksasmen, saya sudah koordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Abdul Mu'ti," kata Tito ditemui usai menghadiri Konferensi Pendidikan Indonesia di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Tito menambahkan, pihaknya juga sudah pernah melakukan pertemuan secara virtual dengan para stakeholder pendidikan tiap daerah. Sehingga diharapkan sudah dapat dipahami skema pelaksanaan dari SPMB.

Diketahui bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini alami sejumlah perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami sudah bertemu juga secara virtual dengan jajaran pendidikan masing-masing, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah untuk laksanakn rekruitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan menteri Dikdasmen," kata Tito.

Sebelumnya, Tito pernah menyampaikan kalau Kemendagri akan berperan aktif membantu daerah untuk mengimplementasikan SPMB, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta mendukung pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dukungan teknis dan pemantauan di tingkat daerah menjadi prioritas kerja dari Kemendagri.

Pelaksanaan SPMB itu perlu koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri karena melibatkan seluruh kepala daerah.

Dalam pertemuan antara Menteri Dikdasmen Abdu Mu'ti dengan Tito Karnavian pada akhir Januari lalu disebutkan bahwa peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang turut digunakan dalam proses SPMB.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya

"Sistem yang sedang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta dan ternyata itu sudah ada di Peraturan Mendagri tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. Sehingga berdasarkan itu akan menjadi rujukan kami dalam konsideran Peraturan Mendikdasmen,” jelas Mu`ti.

Permendagri tersebut mengatur bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, (alokasi anggaran) bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.

40 Ribu Beasiswa Bagi Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan 40 ribu kuota beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau bagi calon peserta didik baru yang tidak lolos masuk di SMA/SMK negeri pada tahun ajaran 2025.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemprov Jatim dengan SMA/SMK swasta di seluruh wilayah provinsi yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.

“Terima kasih kepada para kepala satuan pendidikan swasta yang telah memberikan kemudahan bagi calon peserta didik melalui beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (5/5/2025) lalu.

Khofifah menegaskan program ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak Jawa Timur yang putus sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri atau terkendala biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat, dari total lulusan SMP/sederajat sebanyak 682.252 siswa, hanya 261.396 yang dapat tertampung di sekolah negeri. Artinya, sekitar 61,69 persen atau 420.856 siswa perlu diarahkan ke sekolah swasta.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemprov Jatim juga menyalurkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta bagi siswa dari keluarga pra sejahtera yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami menetapkan kuota sebanyak 150 calon siswa dari keluarga Desil 1 dan Desil 2 di setiap kabupaten/kota, termasuk anak dari keluarga buruh, dengan total anggaran Rp5,7 miliar,” ujar Khofifah.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan menengah. Dari target awal 30 ribu beasiswa, kini telah tercapai 40 ribu kuota melalui kerja sama dengan sekolah swasta.

“Saat ini 24 cabang dinas pendidikan telah menyelesaikan proses kerja sama dengan sekolah swasta di wilayahnya masing-masing,” ujar Aries.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menambahkan seluruh informasi beasiswa akan tersedia dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Nantinya dalam sistem akan tertera informasi sekolah dan jenis bantuan yang tersedia, seperti beasiswa penuh untuk sejumlah siswa, maupun potongan biaya hingga 50 persen,” ucap Mustakim.

Program ini sebelumnya telah diujicobakan di Surabaya dan Sidoarjo. Saat ini di Jatim terdapat 1.083 SMA swasta dan 1.860 SMK swasta yang menjadi bagian dari inisiatif ini.

“Sesuai arahan Ibu Gubernur, tidak boleh ada lagi anak Jawa Timur yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena tidak diterima di sekolah negeri atau tidak mampu membayar sekolah swasta,” ujar Mustakim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI