Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:31 WIB
Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para Pemohon menilai DPR dan presiden sengaja menahan penyebarluasan dokumen revisi UU TNI setelah disahkan dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut kepada publik. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 ayat (1) UU P3 yang menyatakan UU yang telah disahkan harus disebarluaskan oleh pembentuk undang-undang.

Kebut Revisi UU TNI di DPR: Tak Ada Penolakan, DPR Hanya Jadi Tukang Stempel? (Dok.Fakartun)
Ilustrasi kebut Revisi UU TNI di DPR. (Dok.Fakartun)

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada Mankamah untuk menyatakan bahwa pembentukan UU TNI tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.

Dalam provisinya, para pemohon juga meminta kepada Mankamah untuk menyatakan UU TNI ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir MK serta memerintahkan presiden dan DPR untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru maupun tidak mengeluarkan kebijakan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI baru ini.

Provisi tersebut diajukan lantaran pemohon menilai bahwa pemerintah maupun TNI telah menjalankan implementasi UU TNI setelah diundangkan. Misalnya, pada 1 Mei 2025, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali seharusnya telah memasuki masa pensiun, tetapi belum pensiun akibat keberlakuan Pasal 53 ayat (4) UU TNI.

Kemudian pada 16 April 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkata Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan TNI-AD terlibat aktif dalam pengelolaan 71 dapur dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) karena berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI