Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:33 WIB
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SWG diketahui merupakan Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman.

Sebelumnya, Sandra sempat dipanggil sebagai saksi kasus tersebut oleh KPK pada Selasa (22/4).

Untuk kasus tersebut, KPK pekan lalu telah memanggil mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin (21/4).

KPK pada Selasa (22/4) memanggil Sandra, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

Kamis (24/4), KPK memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin.

Kemudian Jumat (25/4), KPK memanggil Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementan Sukim Supandi, pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih, dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan.

Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI