Suara.com - Sebanyak tiga orang wanita berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengaku menjadi korban malapraktik rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur.
"Adapun terlapor yang kami laporkan ada tiga, pertama klinik, kedua dokternya dengan inisial SFT, dan yang ketiga ada agensi atau marketingnya dengan inisal RP atau B," kata kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025).
Andreas menjelaskan, awal kejadiannya terjadi saat kliennya melakukan operasi hidung pada Januari 2023, setelah dilakukan operasi pada saat itu, ternyata ada dampak yang cukup serius yang dialami oleh para korban.
"Ketiga klien ini melakukan operasi rata-rata dua kali, dilakukan operasi pertama, dampaknya adalah kayak semacam kondisi hidung tinggi, miring, dan bahkan luka," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu menurut Andreas, para korban juga mengalami hidungnya timbul benjolan berwarna merah kemudian berubah menjadi nanah dan kondisi hidungnya akhirnya mengalami infeksi.
"Terutama, pada Desember 2024 yang dialami terakhir ini, karena waktu operasi pertama, timbul pendarahan hampir sekitar tujuh hari berturut-turut dan menurut klinik atau dokter yang menangani, bahwa itu hal biasa," katanya.
Andreas juga menyebutkan pihaknya telah melayangkan somasi pada terhadap klinik tersebut namun tidak ada itikad baik dari mereka sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kita laporkan ini bukan hanya masalah kerusakan hidung, ada dugaan lain terkait masalah perizinan dari klinik, termasuk legalitas dari dokter yang menangani," katanya.
Andreas menambahkan ketiga korban tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur dan tertarik melakukan operasi hidung setelah melihat unggahan Instagram seorang selebgram.
Baca Juga: Podcaster Michael Sinaga Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Laporan para korban tersebut telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu 14 Mei 2025.
Temuan Kosmetik Ilegal
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat (2/5/2025) lalu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Dia menjelaskan, temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Dari 709 sarana yang diperiksa, katanya, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan.
Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar, yang terdiri atas 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor -60 persen- yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan," katanya.
Dia menambahkan, selain penemuan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, ada juga dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal, pelanggaran yang berulang, serta penggunaan bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Dia melanjutkan, temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar BPOM, dan dilakukan sesuai Peraturan BPOM Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ini, BPOM berharap agar semua pemangku kepentingan yang terkait mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal. Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berisiko merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri.
“Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Tak lupa, publik juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
"Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi," kata Taruna.