Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alfis Setyawan sempat jengkel dengan pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang kerap tidak bisa menjawab pertanyaan dengan alasan lupa.
Hal itu terjadi saat Rachmat Gobel memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
Awalnya, Hakim Alfis mempersoalkan pernyataan Gobel yang mengaku tidak pernah membaca laporan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama 10 bulan menjabat sebagai menteri.
“Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada,” jawab Gobel.
“Iya, laporan itu belum sempat dibaca?” lanjut Hakim Alfis.
“Belum saya baca,” sahut Gobel.
“Sampai akhir masa jabatan?” ujar Hakim Alfis.
“Iya,” timpal Gobel.
Baca Juga: Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Impor Gula Harus Ada Persetujuan Kemenperin
Kemudian, Hakim Alfis mempertanyakan dua surat yang dikirim Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada Juni dan Agustus 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi pasar. Namun, Gobel tidak bisa menjelaskan kedua surat tersebut lantaran mengaku sudah lupa. Hal ini lantas membuat Hakim Alfis geram.