Dalam laman SIPP PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Makassar, Sucianto sebagai penggugat meminta hakim.
Untuk menghukum Telkomsel sebagai tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)," demikian petitum perkara tersebut.
Selain itu, ia menginginkan agar Telkomsel sebagai tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada penggugat di media massa.
Karena telah menjual produk yang sudah diaktifkan oleh pihak lain secara ilegal dan atas pelayanan yang melewati batas waktu.
Serta menawarkan kembali nomor yang aktif ilegal untuk digunakan penggugat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing