Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali tak mau bicara banyak terkait dilaporkannya dia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan nepotisme.
Diketahui, laporan itu dibuat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bernama Wahyu Handoko.
Ditanya soal itu, Marullah Matali tak mau komentar banyak sambil menunjukkan gestur tangan menutup mulut.
"Ssst saya enggak," ucap Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Ditanya lebih lanjut soal kebenaran dirinya menunjuk anaknya menjadi tenaga ahli (TA) untuk jabatan Sekda DKI, Marullah juga tak mau bicara.
Ia lantas terus berjalan dan meninggalkan awak media tanpa memberi keterangan.
"Cukup ya," kata dia dengan jalan tegesa-gesa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang disebut memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah diterima KPK pekan lalu dan saat ini lembaga antirasuah melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.
Baca Juga: ASN Wahyu Tak Pernah Laporkan Sekda DKI Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Siapa Dalangnya?
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Budi, pihaknya bersikap proaktif dengan mengumpulkan bahan dan keterangan sehingga bukti awal yang disampaikan pelapor bisa lebih kuat.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tegas Budi.
“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detailnya tidak bisa disampaikan ke masyarakat. KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor dan akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tandas dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat putranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Dalam berkas laporan yang beredar, Kiky disebut mendapatkan ruangan khusus yang letaknya di sebelah ruangan Marullah. Bahkan, Kiky disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.
Kiky juga disebut menjadi makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatan jabatannya. Dia diduga memaksa Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiky.
Bila proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.
Laporan tersebut juga menyebut bahwa Kiky menjadi makelar asuransi yang memaksa Dirut Bank DKI agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan kepada perusahaan yang dipilih Kiky.
Kepada Dirut BUMD Jakpro, Kiky juga dituding memerintahkan agar asuransi atas aset-aset Jakpro diberikan kepada Kiky. Dia juga dinilai telah memaksa Dirut Jakpro agar revitalisasi Pasar Muara Karang diberikan kepada perusahaan yang ditunjuk Kiky.
Selain itu, hal serupa juga disebut telah terjadi pada BUMD lainnya seperti Pasar Jaya yang diharuskan memberikan pengelolaan parkir dan asuransi atas aset Pasar Jaya kepada perusahaan yang direstui Kiky.
Bukan hanya Kiky, pelapor juga mempersoalkan sikap Marullah yang menunjuk menantu keponakannya, Faisal Syafruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat menjadi Plt Kepala Badan pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Faisal disebut membebani seluruh jajaran di bawahnya dengan setoran uang secara periodik kepada dirinya dengan alasan untuk kepentingan pengamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain penunjukkan Kiky dan Faisal, pelapor juga mempersoalkan pengangkatan Chaidir yang sebelumnya Wakil Walikota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Sebab, Chaidir dinilai melakukan jual beli jabatan dengan harga Rp 300 juta bagi pegawai yang akan dipromosikan menjadi eselon III, Rp 150 juta untuk jabatan eselon IV, dan Rp 250 juta untuk mutasi pegawaidari kementerian. Chaidir juga disebut merupakan kerabat dekat Marullah.