Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Sementara terkait dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dinilai berlebihan.
"Itu terlalu berlebihan karena faktanya tidak terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Negeri Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan tuntutan maksimal 12 tahun karena terdakwa tidak jujur mengakui perbuatannya.
"Jadi menurut penuntut umum tidak ada keadaan meringakan. Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal tersebut," katanya
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Sempat Kaget