Sementara terkait dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dinilai berlebihan.
"Itu terlalu berlebihan karena faktanya tidak terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Negeri Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan tuntutan maksimal 12 tahun karena terdakwa tidak jujur mengakui perbuatannya.
"Jadi menurut penuntut umum tidak ada keadaan meringakan. Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal tersebut," katanya
Sempat Kaget
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Agus juga sempat kaget saat mengetahui bunyi tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu juga mengungkap bahwa kondisi difabel terdakwa-yang tidak memiliki tangan-dijadikan alat untuk memperdaya para korban.
Agus sendiri saat ini sudah menikah secara adat dengan gadis Bali bernama Ni Luh Nopianti.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Pernikahannya digelar secara adat dengan prosesi mepamit bagi mempelai wanita, sedangkan mempelai pria ditandai dengan keris.
Menurut ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni menyebut saat ini istri Agus sudah dibawa ke Lombok dari tempat tinggalnya di Karangasem, Bali.
Namun demikian, pernikahan Agus belum sah secara negara karena Agus sendiri masih berada di dalam tahanan.