- Mengakses kontak pribadi dari ponsel untuk menyebarkan ancaman.
- Tidak memiliki kantor resmi atau layanan pengaduan yang jelas.
- Metode penagihan tidak beretika dan mengarah pada pelecehan psikologis.
Jika Anda menjadi korban atau merasa terancam, berikut langkah yang dapat diambil untuk menghadapi DC pinjol ilegal:
- Jangan panik dan tetap tenang.
- Abaikan ancaman yang datang lewat telepon atau pesan.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi lebih lanjut.
- Laporkan kasus ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi.
- Jangan tergoda untuk menutupi pinjaman lama dengan pinjaman baru dari pinjol lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK juga menegaskan, pinjol ilegal tidak boleh melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.