Mereka yang terlibat bisa dijerat pasal pidana jika terbukti melakukan ancaman atau pelecehan terhadap konsumen.
Hingga awal Mei 2025, OJK telah menutup lebih dari 7.000 aplikasi pinjol ilegal yang tidak berizin. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap fenomena ini terus dilakukan secara aktif oleh regulator.
Dengan mengenali modus-modus penipuan, memahami hak sebagai konsumen, serta melaporkan ke pihak berwenang, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjaman online yang merugikan.
Aturan Tagih Utang Pinjol Legal OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjol sejak 1 Januari 2024.
Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen dan pembenahan ekosistem keuangan digital di Indonesia agar lebih beretika.
Langkah ini menjawab keresahan masyarakat terkait praktik penagihan yang sering kali melanggar etika, mengganggu kenyamanan, bahkan tak jarang disertai intimidasi.
![Pinjol Legal OJK. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/26446-pinjol.jpg)
Dalam aturan terbaru, OJK merinci sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol) legal, termasuk perusahaan penagih utang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan meningkatnya kasus pengaduan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi terkait penyalahgunaan data pribadi dan penagihan tak manusiawi yang kerap dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.
1. Jam Penagihan Dibatasi