CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:03 WIB
CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?
Rocky Gerung yang konsisten mengkritik pemerintah. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Prabowo Sebut Nama Rocky Gerung

Menariknya, pada April 2025, dalam program TVRI “Presiden Prabowo Menjawab”, Presiden Prabowo Subianto menyatakan niatnya untuk berdialog dengan para pengkritik pemerintah, termasuk menyebut nama Rocky Gerung secara langsung.

“Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap kritik bukanlah melalui tindakan hukum represif, tetapi lewat ruang dialog terbuka.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi, klaim bahwa Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 adalah tidak benar dan termasuk kategori hoaks.

Video yang tersebar di media sosial merupakan potongan dari video lama yang tidak berkaitan dengan vonis hukum apa pun.

Hingga saat ini, Rocky Gerung tidak sedang menjalani proses pidana di pengadilan, dan tidak ada putusan yang menjatuhkan vonis 20 tahun seperti yang dinarasikan.

Publik diimbau agar tidak mudah mempercayai unggahan video tanpa sumber kredibel dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI