CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:03 WIB
CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?
Rocky Gerung yang konsisten mengkritik pemerintah. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam video asli itu, Rocky Gerung diperiksa di Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah pihak yang menilai pernyataan Rocky mengandung unsur ujaran kebencian.

Namun, hingga Mei 2025, tidak ada informasi resmi atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Rocky Gerung dijatuhi hukuman penjara, apalagi selama 20 tahun.

Tidak ada juga dokumentasi dari lembaga hukum atau pemberitaan media arus utama yang mengonfirmasi kabar tersebut.

Klarifikasi Rocky Gerung

Dalam sebuah kesempatan pada Agustus 2024, Rocky Gerung telah menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bukan ditujukan kepada Presiden secara pribadi, melainkan pada jabatan institusional yang diemban oleh Jokowi kala itu.

Rocky menyebut, kritiknya adalah bagian dari demokrasi dan kebebasan berbicara yang dijamin undang-undang.

Penasihat hukumnya, Haris Azhar, turut menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky masih dalam tahap klarifikasi, bukan penetapan tersangka.

Adapun pasal yang digunakan dalam penyelidikan adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Sampai saat ini, tidak ada perkembangan hukum lanjutan yang menunjukkan adanya penahanan atau vonis terhadap Rocky Gerung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI