Pramono Irit Bicara Soal Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Kasus Nepotisme

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:52 WIB
Pramono Irit Bicara Soal Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Kasus Nepotisme
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan bicara banyak soal dilaporkannya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan nepotisme.

Politisi PDI Perjuangan itu mengklaim belum mengetahui soal kasus yang disangkakan pada anak buahnya itu.

Hal ini ia sampaikan usai meninjau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat pada Jumat (16/5/2025).

Awalnya saat sesi wawancara dengan awak media, ia menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

Namun, begitu ditanya soal kasus pelaporan Marullah ke KPK, Pramono irit bicara.

"Untuk pertanyaan terakhir (soal pelaporan Marullah ke KPK) saya belum tahu," ujar Pramono.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali juga tak mau bicara banyak terkait dilaporkannya dia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan nepotisme.

Laporan itu disebut dibuat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bernama Wahyu Handoko.

Ditanya soal itu, Marullah tak mau komentar banyak sambil menunjukkan gestur tangan menutup mulut.

Baca Juga: UPT Parkir Bikin Rugi Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Serahkan Pengelolaan Parkir ke Swasta

"Ssst saya enggak," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Ditanya lebih lanjut soal kebenaran dirinya menunjuk anaknya menjadi tenaga ahli (TA) untuk jabatan Sekda DKI, Marullah juga tak mau bicara.

Ia lantas terus berjalan dan meninggalkan awak media tanpa memberi keterangan.

"Cukup ya," kata dia dengan jalan tegesa-gesa.

Respons KPK

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang disebut memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda serta menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah diterima KPK pekan lalu dan saat ini lembaga antirasuah melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali. (Suara.com/Fakhri)
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke KPK. (Suara.com/Fakhri)

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Budi, pihaknya bersikap proaktif dengan mengumpulkan bahan dan keterangan sehingga bukti awal yang disampaikan pelapor bisa lebih kuat.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tegas Budi

“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detailnya tidak bisa disampaikan ke masyarakat. KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor dan akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tandas dia.

Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat putranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.

Dalam berkas laporan yang beredar, Kiky disebut mendapatkan ruangan khusus yang letaknya di sebelah ruangan Marullah. Bahkan, Kiky disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Kiky juga disebut menjadi makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatan jabatannya. Dia diduga memaksa Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiky.

Bila proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI