Dalam perjalanan pulang, tersangka langsung menusuk pinggang korban. Namun meski telah ditusuk, korban masih melakukan perlawanan, sehingga keduanya pun terlibat perkelahian.
![Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/10/94988-ilustrasi-penusukan.jpg)
Namun, perkelahian tersebut membuat korban tersungkur. Saat itulah tersangka UR kembali menghujamkan pisaunya ke tubuh tersangka hingga tewas.
Kepada penyidik, kata Twedi, tersangka mengaku tega menusuk korban lantaran sakit hati. Tersangka saat itu sempat berselingkuh dari istrinya.
“Motifnya karena sakit hati. Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku,” jelas Twedi.
Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka terancam bakal mendekam dalam penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Motif Sakit Hati Bikin Kalap
Diketahui, modus sakit hati memang masih menjadi alasan seseorang untuk melakukan perbuatan nekat. Salah satunya peristiwa seorang pemuda berinisial MNA (19) yang menusuk karyawati toko berinisial S (19) di di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu, 8 Mei 2025 lalu.
MNA nekat menusuk sang pacar karena alasan sakit hati karena alasan tak terima cintanya diputus oleh korban.
Baca Juga: Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan
Kasus penusukan terhadap karyawati toko itu sempat viral setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas alias CCTV di lokasi mal.