
"Meenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip ANTARA dari surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Saat sidang kedua terdakwa mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol memasuki salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.
Selain itu, keduanya merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita asal Rusia.
Dalam dakwaan Jaksa, keduanya menjajakan wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui telegram. Salah satu saksi yang dijadikan PSK diketahui telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak tanggal 29 Desember 2024.
Jasa prostitusi tersebut dilakukan dengan cara serupa di negara Thailand.
Adapun terdakwa Anastasia Koveziuk mempersiapkan tempat tinggal untuk saksi atas nama Pamela di sebuah apartemen dan melarang saksi untuk tinggal di hotel yang lain.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, saksi Pamela melayani kencan dengan cara berhubungan seksual, yang mana tarif setiap kencan yakni mulai harga Rp4 juta sampai dengan Rp5,7 juta sekali berhubungan seks.
Baca Juga: FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasia Koveziuk, maupun dengan crypto.