Dalam dakwaan Jaksa, keduanya menjajakan wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui telegram. Salah satu saksi yang dijadikan PSK diketahui telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak tanggal 29 Desember 2024.
Jasa prostitusi tersebut dilakukan dengan cara serupa di negara Thailand.
Adapun terdakwa Anastasia Koveziuk mempersiapkan tempat tinggal untuk saksi atas nama Pamela di sebuah apartemen dan melarang saksi untuk tinggal di hotel yang lain.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, saksi Pamela melayani kencan dengan cara berhubungan seksual, yang mana tarif setiap kencan yakni mulai harga Rp4 juta sampai dengan Rp5,7 juta sekali berhubungan seks.
Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasia Koveziuk, maupun dengan crypto.
Selanjutnya dilakukan pembagian dengan besaran 50 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada saksi Pamela, sebanyak 40 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa Anastasia selaku pimpinan, dan sebanyak 10 persen dari dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa II Maksim Tokarev selaku operator/manajer.
Hingga pada akhirnya, Polres Badung menggerebek tempat yang dipakai para terdakwa untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut di Jalan Berawa, Kabupaten Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 Wita.
Kedua terdakwa kemudian dijadikan tersangka dan diproses secara hukum. (Antara)
Baca Juga: FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu