- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tiga kantor PT DSI di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun.
- Penyitaan dilakukan bertahap pada 19–20 Februari 2026 atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan diduga merugikan sekitar 15.000 korban akibat penyaluran dana tidak sesuai peruntukan.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan berlangsung secara bertahap pada 19–20 Februari 2026.
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik lebih dulu menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Stiker penyitaan dipasang di pintu masuk kedua unit tersebut.
Sehari kemudian, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI, yakni Unit B di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI turut diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.
Ade Safri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset.
“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” bebernya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana dari para pemberi pinjaman (borrower atau lender) diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.
Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dalam perkara ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.
Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.