Kata Atalarik, ia membeli lahan itu tahun 2000. Sementara, Dede katanya baru beli tahun 2003.
"Lebih aneh lagi, bagaimana mungkin seorang narapidana yang masih mendekam di penjara bisa ajukan gugatan dan menang?" ungkapnya.
Kebingungan Atalarik juga diperkuat pernyataan kuasa hukumnya, yang menyoroti posisi Dede sebagai napi aktif di Lapas Makassar.
"Dia itu sekarang di tahanan Bulukumba Makassar, bagaimana bisa prosesnya berjalan lancar?. Saya mempertanyakan sistem, untuk warga negara Indonesia, orang yang berada di dalam bisa memberikan kuasa," sebutnya.
Namun kuasa hukum Dede, Eka Bagus Setyawan menegaskan, status hukum kliennya tidak menggugurkan hak perdatanya.
"Legal standing sudah jelas. Dalam perkara ini, status beliau sebagai narapidana tidak serta merta menghilangkan hak sipilnya untuk menggugat," ujarnya.
Eka menambahkan pihaknya telah melalui seluruh prosedur hukum yang sah. Termasuk pengesahan dokumen dan keabsahan transaksi.
"Sudah ada putusan pengadilan. Tidak relevan lagi mempertanyakan siapa dia, karena yang diuji adalah bukti dan fakta hukum," katanya.
Sengketa ini pun belum berakhir. Proses eksekusi diperkirakan akan menjadi babak berikutnya yang juga tak kalah pelik.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Attila Syach Sekarang? Bayar Tanah Sengketa Atalarik Syach Rp850 Juta
Eksekusi untuk sementara tidak terjadi setelah Atalarik dan Dede Tasno mendapatkan kesepakatan melalui negosiasi.