Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.
“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem halal global.
Melalui keikutsertaannya pada ajang “Russia-Islamic World: Kazan Forum 2025” yang berlangsung pada 13-18 Mei 2025, di Kazan, Rusia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan forum internasional ini menjadi momentum penting bagi BPJPH.
Untuk memperkenalkan potensi besar Indonesia dalam industri halal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia.
Baca Juga: 5 Tips Wisata Ramah Muslim ke Australia yang Nyaman dan Berkesan
Sebagai mitra strategis dalam pengembangan standar halal internasional.