KPK Usulkan Dana Parpol dari APBN, Ganjar: Diskusinya Pernah Ada, Bukan Baru

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 19 Mei 2025 | 09:20 WIB
KPK Usulkan Dana Parpol dari APBN, Ganjar: Diskusinya Pernah Ada, Bukan Baru
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo merespons usulan dana parpol dari APBN yang disampaikan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya hal tersebut sudah pernah didiskusikan. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian dana dari negara untuk partai politik.

Menurut Ganjar, usulan serupa yang disampaikan KPK pernah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kendati demikian, Ganjar belum membeberkan detail bagaimana sikap PDIP perihal tersebut.

"Kita belum tahu apa yang nanti akan dipertanyakan pada kita. Sebenarnya kalau konsepnya DPR pernah membahas, bagaimana keuangan yang independen dan sebagainya, tapi kita belum tahu," kata Ganjar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 18 Mei 2025.

"Kalau nanti TOR-nya ada, barangkali kita akan bisa punya banyak pikiran. Diskusinya dulu sudah panjang di DPR," sambung Ganjar.

Sementara itu ditanya bagaimana pandangannya tentang sumber dana untuk parpol berasal dari APBN, Ganjar menegaskan kembali bahwa usulan serupa memang pernah dibahas

"Macam-macam dulu pernah muncul pikiran dari APBN. Pernah muncul pikiran badan usaha milik partai waktu itu sehingga dihalalkan tinggal rambu-rambunya. Jadi diskusinya pernah ada, bukan baru. Nah sekarang bagaimana agar itu betul-betul partai governance-nya itu bisa berjalan tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik semuanya," kata Ganjar.

Pernyataan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat menjalani fit and proper test dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK, sempat menyampaikan bahwa sistem politik memengaruhi perilaku korupsi.

baca juga

Menurut dia, sistem politik menjadi faktor utama yang menyebabkan korupsi terjadi semakin masif. Sebab, dia menilai jabatan publik membutuhkan modal yang besar.

“Dengan sistem politik yang ada saat ini, tidak bisa kita pungkiri untuk menjadi pejabat publik dimulai dari kepala desa bahkan yang pemilihan langsung, kemudian bupati, wali kota, gubernur, bahkan di level tertinggi presiden,” kata Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' yang ditayangkan secara daring, Kamis 15 Mei 2025.

"Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama, tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," lanjut dia.

Umumnya, lanjut Fitroh, para calon membutuhkan pemodal untuk bisa menduduki jabatan publik tertentu sehingga ketika memenangkan pemilihan, pemodal akan meminta timba balik.

“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, hal itu kerap terjadi lantaran sistem politiknya yang masih membutuhkan biaya mahal bagi calon pejabat untuk mengikuti pemilihan.

Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat menyampaikan kembali mengenai dana parpol yang diambil dari APBN. [Suara.com/Dea]

Untuk itu, Fitroh menyebut pihaknya sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik.

Namun hingga saat ini, rekomendasi KPK belum dilaksanakan secara umum karena menyangkut keuangan.

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (perilaku korupsi),” ucap Fitroh.

“Itu tadi salah satu yang pernah dan akan terus dilakukan KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik."

"Agar partai politik itu dibiayai dari APBN sehingga seluruh proses dalam baik, proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan pejabat-pejabat publik itu dicover oleh partai politik,” sambung dia.

Selain itu, Fitroh juga menegaskan rekrutmen calon legislatif maupun eksekutif seharusnya betul-betul melalui proses asesmen seperti yang terjadi dalam seleksi pejabat di kelembagaan.

Mulai dari integritas calon hingga kapasitasnya. Pasalnya, Fitroh menegaskan kecerdasan tanpa integritas akan sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atas Nama Kedaulatan Rakyat; PKB Usul Pileg-Pilpres Dipisah, Dana Parpol Ditambah

Atas Nama Kedaulatan Rakyat; PKB Usul Pileg-Pilpres Dipisah, Dana Parpol Ditambah

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:29 WIB

Sebut Bantuan Dana Parpol Rp27 M yang Diterima PDIP Sangat Kecil, Ganjar: Publik Lalu Mau Dapat Pemimpin dari Partai?

Sebut Bantuan Dana Parpol Rp27 M yang Diterima PDIP Sangat Kecil, Ganjar: Publik Lalu Mau Dapat Pemimpin dari Partai?

Kotak Suara | Rabu, 20 September 2023 | 11:00 WIB

Ada Megawati, PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 28 Miliar dari Pemerintah

Ada Megawati, PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 28 Miliar dari Pemerintah

News | Senin, 31 Juli 2023 | 19:12 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×