Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Mei 2025 | 17:04 WIB
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang. (Suara.com)

“Gimana? Yang mau saudara sampaikan terkait emas tadi yang mana ini?” lanjut jaksa.

“Ya itu saya mempertemukan pemilik lahan itu dengan pembelinya. Kalau yang emas itu, dia ada yg punya lokasi di daerah itu yang pemiliknya terus ada yang menjadi kontraktornya. Jadi saya pertemukan saja,” tutur Zarof.

Kemudian, jaksa mempertanyakan jumlah uang yang didapatkan Zarof sebagai perantara dalam bisnis tambang tersebut.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

“Berapa sebetulnya yang saudara masih ingat untuk penerimaan terkait hal-hal seperti ini?” kata jaksa.

“Saya lupa tapi cukup besar,” sahut Zarof.

“Cukup besar ada angkanya pak?” tanya jaksa.

“Yang jelas itu di atas Rp 10 miliaran lebih,” balas Zarof.

“Ini saudara terima dr pihak?” lanjut jaksa.

“Dari pemilik lahan sama kontraktornya,” timpal Zarof.

baca juga

“Saudara terima sendiri atau saudara apakan?” tambah jaksa.

“Saya simpan saja,” jawab Zarof.

“Di mana?” ucap jaksa.

“Di brankas,” ujar Zarof.

“Mana?” cecar jaksa.

“Brankas rumah,” sahut Zarof.

Selanjutnya, jaksa mempertanyakan penerimaan uang selain lebih dari Rp 10 miliar yang dijelaskan Zarof. Jaksa meminta keterangan Zarof perihal duit dalam mata uang asing.

“Ini kan saudara awal terkait tambang saudara terima sekitar Rp 10 miliar. Ada juga terkait batubara dan nikel itu jumlah berapa yang saudara terima?” kata jaksa.

“Saya pernah dapat USD 10 juta,” jawab Zarof.

“USD 10 juta dalam bentuk rupiah berapa pada waktu itu?” tambah jaksa.

“Waktu itu ya sekitar Rp 100 (miliar) lah,” tandas Zarof.

Zarof disebut menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)
Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

News | Senin, 19 Mei 2025 | 15:42 WIB

Tak Disetor KPK, Cerita Setoran Puluhan Miliar ke Rudi Hakim Pembebas Ronald Tannur Terkuak!

Tak Disetor KPK, Cerita Setoran Puluhan Miliar ke Rudi Hakim Pembebas Ronald Tannur Terkuak!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 14:33 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 17:07 WIB

Rezim Prabowo Didesak Legalkan Kasino, Judi Era Ali Sadikin Diungkit Lagi: Negara Beragama, tapi...

Rezim Prabowo Didesak Legalkan Kasino, Judi Era Ali Sadikin Diungkit Lagi: Negara Beragama, tapi...

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:17 WIB

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:57 WIB

×