Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mendesak Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bergerak cepat menuntaskan masalah terpisahnya jamaah haji Indonesia akibat penerapan sistem syarikah.
“Kemenag dan PPIH masih memiliki waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna mengatasi pemisahan suami-istri, lansia dengan anak atau pendamping, yang disebabkan oleh sistem syarikah. Pendataan yang telah dilakukan harus ditindaklanjuti dengan langkah strategis dan cepat untuk menyatukan kembali jemaah yang terpisah,” kata Maman kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya memiliki satu syarikah, terdapat delapan syarikah yang melayani jemaah haji Indonesia, yaitu Al-Bait Guest, Rakeen Mashariw, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Alrifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad.

Kedelapan syarikah ini bertanggung jawab atas kebutuhan jamaah, mulai dari konsumsi, akomodasi, hingga transportasi.
Namun, implementasi sistem delapan syarikah ini mengakibatkan terpisahnya anggota keluarga yang seharusnya berada dalam kelompok terbang (kloter) yang sama.
Maman mengapresiasi upaya pendataan sementara yang telah dilakukan oleh PPIH terkait jamaah haji Indonesia yang terpisah.
Data awal menunjukkan adanya potensi pemisahan sekitar 2.500 jemaah atau 1.250 pasangan.
Menurut informasi yang diterima Maman, petugas berupaya untuk melakukan penggabungan dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan di Mekkah.
“Jumlah ini berpotensi bertambah seiring berjalannya waktu dan proses keberangkatan jemaah. Data ini penting untuk mengetahui secara pasti jumlah jemaah yang perlu disatukan agar mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk, tenang, aman, dan nyaman,” katanya.
Baca Juga: Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Legislator dari Jawa Barat ini pun menekankan pentingnya Kemenag dan PPIH berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah haji Indonesia. Hal ini termasuk memastikan agar jamaah dapat berkumpul kembali dengan keluarga atau pendamping mereka selama menunaikan ibadah haji.