"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.
Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!
Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang
19 Mei 2025 | 17:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI