Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja

Senin, 19 Mei 2025 | 19:10 WIB
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar,memberikan kesaksian terkait uang perkara senilai Rp200 miliar. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari waktu jabatan apa,direktur pidana?” kata jaksa.

"Bukan, direktur pidana nggak masuk hitungan itu, pak," sahut Zarof.

"Sejak kapan?" lanjut jaksa.

"Dari waktu jadi Ses (Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses," timpal Zarof.

"Kalau direktur pidana belum?" tambah jaksa.

"Ya itu saya terus terang dikasih Rp500 ribu, Rp300 ribu," sahut Zarof.

Saat menjadi Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Ses Badilum) MA, Zarof mengatakan dia bertugas memilah administrasi berkas perkara yang masuk.

Dengan begitu, Zarof bisa memantau proses perkara yang ada.

Jaksa mempertanyakan cara Zarof memanfaatkan posisinya itu untum menjadi mafia perkara.

Baca Juga: Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang

"Jadi gini, biasanya dia datang orang itu, 'Pak, perkara saya sudah putus', 'terus?', 'saya minta dipercepat, Pak'. Wah nanti dulu berkasnya sudah kembali ke tempat kita belum, tapi itu berjalannya waktu hanya 2 tahun atau apa sudah tidak lagi, modelnya sudah berubah, semua perkara langsung dari Panmud," tutur Zarof.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI