Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja

Senin, 19 Mei 2025 | 19:10 WIB
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar,memberikan kesaksian terkait uang perkara senilai Rp200 miliar. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berati ada proses yang tadinya belum online masih bisa di keep secara manual ya?" tanya jaksa.

"Iya, itu keep secara manual hanya sebatas kalau perkara itu sudah putus minta dipercepat pengiriman putusannya," katanya.

Zarof disebut menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.

Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat bersaksi di sidang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)
Zarof Ricar saat bersaksi di sidang dalam sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI