KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!

Senin, 19 Mei 2025 | 21:12 WIB
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
ILUSTRASI--KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Erick, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” beber Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)

Menteri Erick Thohir menjelaskan, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kami rapikan,” papar Erick Thohir. 

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas Menteri Erick Thohir. 

Sekadar informasi, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang  berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." 

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga: Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI