Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.