Bakal Gusur Lahan Warga di 3 Kelurahan, Pemprov DKI Siapkan Dana Rp182,7 M buat Normalisasi Ciliwung

Senin, 19 Mei 2025 | 21:49 WIB
Bakal Gusur Lahan Warga di 3 Kelurahan, Pemprov DKI Siapkan Dana Rp182,7 M buat Normalisasi Ciliwung
ILUSTRASI--Bakal Gusur Lahan Warga di 3 Kelurahan, Pemprov DKI Siapkan Dana Rp182,7 M buat Normalisasi Ciliwung. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk normalisasi Ciliwung di segmen Pengadegan, pembebasan lahan targetnya selesai tahun ini. Insyaallah akhir Juni kita mulai pembebasan lahannya," kata Ika.

Ika juga mengungkapkan bahwa proses penetapan lokasi (penlok) masih terus berjalan. Dari total 11 penlok, baru tiga yang telah keluar. Sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

"Kan ada 11 penlok. dari 11 penlok total, sudah keluar 3. sekarang sedang proses (menambah penlok) lagi. Target saya akhir tahun ini seluruh penlok sudah keluar. tahun depan kita tinggal bayar, bayar, bayar," lanjutnya.

Pemprov DKI memang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan, sementara pengerjaan fisik konstruksi tanggul akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pengadegan targetnya selesai tahun ini. biar satu selesai, terus nanti cililitan selesai. kalau pengadegan sama cililitan selesai, kementerian PU langsung masuk (pengerjaan konstruksi) tahun ini," pungkas Ika.

Proyek Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan Pramono

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Kali ini, terdapat sejumlah lahan seluas 67 hektare di Cawang hingga Cililitan, Jakarta Timur yang akan dibebaskan untuk program ini.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 344 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 April 2025.

“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian tertulis dalam dokumen Kepgub yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Mau Tulis Ulang Sejarah RI, Bonnie Triyana Waswas Muncul Narasi Desoekarnoisasi

Penetapan lokasi atau penlok ini mencakup lahan seluas 67.270 meter persegi dan berlaku selama tiga tahun ke depan. Apabila dalam jangka waktu tersebut lahan belum juga dibebaskan, Pemprov wajib memperbarui penetapannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI