Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Sudah (ada penetapan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Tujuh apa delapan ya, lupa deh persisnya,” tambah dia.
KPK diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini.
"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Jauh sebelum upaya penggeledahan di Kantor Kemenaker, penyidik KPK juga pernah memanggil mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada 5 September 2023.
Baca Juga: Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi
Pemanggilan KPK berlangsung saat Cak Imin ikut kontestasi di Pilpres 2024. Cak Imin diketahui maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi calon presiden (Capres) Anies Baswedan.
Menanggapi itu, KPK sebelumnya menyangkal jika pemanggilan itu berkaitan dengan Cak Imin sebagai konsten di Pilpres 2024.
Menurut KPK, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan jauh sebelum Ketua Umum PKB mencalonkan diri untuk menjadi pendamping Anies.
"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali Fikri kala menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (4/9/2023).

Disebutkan perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri.