Atas gugatan yang dilayangkan, sambung Ucok, pihak tergugat sama sekali tak menunjukkan bantahannya.
Kini, sidang masih memasuki tahapan mediasi. Pekan depan, pihak penggugat dan tergugat akan dihadirkan di persidangan.
"Minggu depan juga penggugat dan tergugat menghadirkan prinsipalnya masing-masing sehingga terpenuhi formalitas pelaksanaan mediasi," beber Ucok.
"Kami sudah coba membangun komunikasi dengan kuasa hukum tergugat dan kami juga menanyakan secara formal maupun informal ya, tetapi sampai dengan tadi ditutupnya persidangan mediasi, tidak ada bantahan sedikit pun atas dalil-dalil dari penggugat," imbuh Ucok Rolando.
Lebih lanjut, Ucok Rolando meyakini yang mengalami kerugian akibat pembangunan apartemen itu tak hanya kliennya tapi ada juga korban lainnya.
Ucok pun berharap korban lainnya dapat turut bersuara.
"Saya minta semua korban berani menuntut haknya, jangan mau dipermainkan oleh developer nakal," tandas Ucok Rolando.