Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:45 WIB
Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar
Ilustrasi apartemen--Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilayangkan karena J mengaku kerugian senilai Rp6,3 miliar.

J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.

Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba, menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp 1 miliar.

Disebutkan jika unit apartemen itu bernama Tokyo Riverside yang bergaya Jepang dengan luas 55 m persegi dan terdiri dari dua kamar tidur.

Kliennya kemudian tergiur atas tawaran itu karena letaknya yang strategis dan dirasa akan mendulang keuntungan jika disewakan kembali.

Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp 5 juta dan mencicil senilai Rp 16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.

Ilustrasi pengadilan hubungan industrial. (Freepik)
Ilustrasi pengadilan--Pengusaha melayangkan gugatan wanprestasi terkait imbas proyek apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang mangkrak. (Freepik)

"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp 16,7 juta," beber Ucok Rolando saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, beber Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak.

Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan oleh pihak pengembang.

baca juga

Ucok juga menyebut jika tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen ternyata masih berupa tanah kosong.

"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," jelas Ucok Rolando.

Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke PT MBM tapi tak kunjung mendapat respons yang baik.

Lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen, kata Ucok, kliennya pun akhirnya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/PDT/G/2025/PN Jakarta Utara," jelasnya.

Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)
Ilustrasi apartemen--Pengusaha melayangkan gugatan wanprestasi terkait imbas proyek apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang mangkrak (Shutterstock)

Di dalam gugatan perdata itu, kliennya juga meminta agar PT MBM membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.

Atas gugatan yang dilayangkan, sambung Ucok, pihak tergugat sama sekali tak menunjukkan bantahannya.

Kini, sidang masih memasuki tahapan mediasi. Pekan depan, pihak penggugat dan tergugat akan dihadirkan di persidangan.

"Minggu depan juga penggugat dan tergugat menghadirkan prinsipalnya masing-masing sehingga terpenuhi formalitas pelaksanaan mediasi," beber Ucok. 

"Kami sudah coba membangun komunikasi dengan kuasa hukum tergugat dan kami juga menanyakan secara formal maupun informal ya, tetapi sampai dengan tadi ditutupnya persidangan mediasi, tidak ada bantahan sedikit pun atas dalil-dalil dari penggugat," imbuh Ucok Rolando. 

Lebih lanjut, Ucok Rolando meyakini yang mengalami kerugian akibat pembangunan apartemen itu tak hanya kliennya tapi ada juga korban lainnya.

Ucok pun berharap korban lainnya dapat turut bersuara.

"Saya minta semua korban berani menuntut haknya, jangan mau dipermainkan oleh developer nakal," tandas Ucok Rolando. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan

Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB

Ngaku Tak Masalah jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Kasihan, tapi Ini Sudah Keterlaluan

Ngaku Tak Masalah jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Kasihan, tapi Ini Sudah Keterlaluan

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 12:46 WIB

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Ngaku Dicecar 22 Pertanyaan: Mulai Ijazah SD, SMP hingga Universitas

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Ngaku Dicecar 22 Pertanyaan: Mulai Ijazah SD, SMP hingga Universitas

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 12:18 WIB

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:08 WIB

Terkini

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:24 WIB

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

×