Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:19 WIB
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial yang memberikan informasi bahwa petugas Koperasi Merah Putih dikabarkan bakal memperoleh gaji tinggi hingga mencapai Rp 5 juta sampai Rp8 juta per bulan.

Salah satu unggahan akun TikTok @choirul.zamani memberikan informasi bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5-8 juta rupiah per bulan.

Berikut Narasinya:

"Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 5- 8 juta? #koperasidesamerahputih #koperasi #koperasidesa #tppbersamamenteridesa #desa#desabisa #desa," tulisnya.

Unggahan itu sudah ditayangkan sekitar satu minggu yang lalu, dan mendapatkan komentar sebanyak 44 pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 18.09 WIB.

Penjelasan

Saat ini banyak yang bertanya-tanya benarkah gaji petugas Koperasi Merah Putih sampai 8 Juta Rupiah? Bagaimana sebenarnya cara penentuan gaji pengurus koperasi?

Setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Suara.com, Isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih bakal sampai 8 Juta Rupiah merebak di kalangan masyarakat. Tak ayal, fenomena yang sama memicu gelombang minat baru.

Banyak warga yang berharap dapat mendaftar sebagai calon pengurus koperasi di wilayah masing-masing. Namun, tak sedikit yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.

Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Sejumlah warga meragukan nominal gaji. Apalagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap awal alias belum memiliki usaha produktif yang mapan.

Kondisi ini memunculkan diskusi di masyarakat mengenai sistem penggajian petugas Koperasi Merah Putih. Sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi kabar tersebut.

Menanggapi informasi yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyampaikan bantahan sekaligus menegaskan kabar gaji petugas Koperasi Merah Putih adalah tidak benar alias hoak.

"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.

Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan, bahwa informasi itu tidak benar. Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia juga sudah memberikan jawaban bantahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI